nasional

Efek Kecelakaan Study Tour Ciater, Bus Pariwisata Antri Uji Kendaraan di Dishub

Jumat, 17 Mei 2024 | 14:10 WIB
Bus Pariwisata banyak lakukan Uji kelayakan kendaraan pasca Surat Edaran Gubernur Jawa Barat (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

"Bagi perusahaan otobus pariwisata, untuk memastikan kendaraan laik jalan, dihimbau untuk memenuhi persyaratan teknis tim pengujian kendaraan bermotor Dishub sehingga keselamatan crew dan penumpang sepenuhnya terjamin," tegas Imran.

Terkait proses uji berkala kendaraan bermotor, Kadishub Kota Sukabumi memastikan bahwa dalam proses kepengurusan tidak dikenakan biaya retribusi apapun.

Baca Juga: Kecelakan Maut di Tol Pemalang Bus New Santika Terbalik 2 Penumpang Meninggal Dunia

"Selama pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di kota Sukabumi gratis, jadi tidak ada pungutan retribusi, gratis." tegasnya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB