nasional

Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi Didemo Wartawan Ini Tuntutannya

Rabu, 22 Mei 2024 | 20:58 WIB
Penandatanganan tuntutan Jurnalis Sukabumi oleh Anggota DPRD Kota Sukabumi dalam aksi demonstrasi penolakan RUU Penyiaran (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

"Padahal karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis," tegasnya.

Selanjutnya Pasal 50 B ayat 2 huruf K terkait penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah dan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Menurut Apit, Pasal ini bisa menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan atau pencemaran nama baik.

Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Tangkap Komplotan Curanmor 2 Tersangka Dihadiahi Timah Panas

"Ini dapat menimbulkan multitafsir dan membingungkan, sehingga dapat dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam juga mengkriminalisasi insan pers," ungkapnya.

Selanjutnya pasal tiga 8A huruf Q dan pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh komisi penyiaran Indonesia (KPI).

"Kami berpandangan pasal-pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan Dewan Pers," tandasnya.

Baca Juga: Ita Garmeita Plt Dirut Bank Jabar Syariah 3 Tahun Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman kepada awak media menyatakan kesiapan DPRD Kabupaten Sukabumi dalam menyampaikan aspirasi Jurnalis Sukabumi ke Gedung Senayan Jakarta.

Lebih jauh menurut Politisi Partai Gerindra itu, dirinya sepakat dengan Jurnalis Sukabumi menolak RUU Penyiaran.

"Intinya kami Dewan menolak dan sepakat sesuai tuntutan wartawan karena ini akan mengkebiri kinerja Pers.

Baca Juga: 1 Korban Meninggal Dunia di Pondok Pesantren Terpadu Darussyfa Al-fithroh Perguruan Islam Yaspida Sukabumi Akibat Longsor

"Pers perlu kebebasan menyampaikan berita kepada masyarakat. Maka Dewan sebagai wakil rakyat yang menampung aspirasi dari rakyat tentunya berkewajiban akan menyampaikan hal ini kepada yang berkepentingan, karena tentunya ini ranah pemerintah pusat." ungkap Kamal Suherman.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB