nasional

Geng Motor Ditembak di Kaki Buron 1 Tahun Tebas Pedagang Sayur Hingga Tewas di Sukabumi

Selasa, 4 Juni 2024 | 10:59 WIB
SB Anggota Geng Motor GBR Sukabumi ditembak di kaki saat berusaha menyerang Polisi setelah melakukan pembunuhan tukang sayur di Sukabumi (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

"2019 dia pernah dipenjara dengan kasus jambret (curas) sehingga mendapat hukuman 1 tahun, dan lalu tahun 2021 melakukan penganiayaan dengan hukuman 3,5 tahun," ungkap Ari.

Dalam peristiwa pembacokan satu tahun silam itu, sebelumnya Polisi juga telah menangkap 1 pelaku lain yang berperan sebagai Joki alias pengendara sepeda motor pelaku utama SB membacok korban.

Baca Juga: PPDB Online Hari Pertama di Jawa Barat Alami Kendala Server Disdik Jabar Down

"Pelaku kedua adalah A (26 tahun) warga Cicantayan Sukabumi, yang bersangkutan saat ini telah menjalani hukuman dengan vonis 8 tahun penjara," jelas Ari.

Ari Setyawan Wibowo kepada awak media beberkan kronologi kejadian, korban tewas merupakan seorang pedagang sayur yang saat kejadian pada Sabtu (15/07/2023) pukul 03.30 WIB dini hari akan berangkat ke Pasar sempat serempetan dengan motor pelaku di Jalan Suryakencana, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat.

"Pada saat kejadian korban pedagang sayur dari arah Kadudampit mau berjualan sayur ke pasar dan sempat senggolan dengan motor pelaku.

Baca Juga: Pemuda Tenggelam di Sungai Cimandiri Rencana Awal Beli Merpati

"Korban malah sempat minta maaf kepada pelaku, namun pelaku malah mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia di tempat kejadian," beber Ari.

Tidak hanya P yang meregang nyawa di TKP, anak korban juga menjadi korban sabetan senjata tajam jenis Corbek berukuran hampir satu meter milik pelaku di bagian tangan.

Dengan ditangkapnya SB selaku otak pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan kematian korban, Polisi selanjutnya akan jerat tersangka dengan Pasal berlapis.

Baca Juga: Polda Jabar Tangkap Pegi Alias Perong DPO Kasus Vina Cirebon

Pasal 2 Ayat 1 UU darurat nomor 12 Tahub 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 70 Ayat 2 ke-3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan hingga korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB