nasional

Penambahan Jabatan Kades 2 Tahun di Sukabumi Belum Terlaksana

Kamis, 6 Juni 2024 | 21:56 WIB
Ilustrasi pelantikan Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi (Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa telah disahkan DPR dan di teken Presiden Joko Widodo pada 24 April lalu.

Salah satu poin yang tercantum dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2024 adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Ketentuan mengenai periode masa jabatan Kepala Desa itu tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 yang menjelaskan bahwa Kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Baca Juga: Pilkades Karangtengah Cibadak Digugat di Pengadilan, Boyke : Tidak Berpengaruh

Selanjutnya di Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa hanya menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Di beberapa daerah pelantikan dan perpanjangan jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun telah dilakukan.

Di Kabupaten Sukabumi yang memiliki 381 Desa, hingga saat ini belum ada wacana kapan SK penambahan masa bakti 2 tahun jabatan Kades itu akan dilaksanakan.

Baca Juga: Jabar: Panitia Pilkades Karangtengah Cibadak Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Dikonfirmasi terkait agenda terbitnya SK penambahan masa jabatan Kades di Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gungun Gunardi, angkat suara.

"Memang sebagian temen-teman kepala desa mempertanyakan kapan hal tersebut akan dilaksanakan di kabupaten Sukabumi. Jadi sebetulnya proses pengukuhan itu berdasarkan rentang waktu masa jabatan dimana perlu diketahui masa jabatan kepala desa yang akan habis itu di tahun 2025," ungkap Gungun Gunardi kepada TatarMedia.ID di Gedung Pendopo, Kamis (06/06).

Meski demikian menurut Gungun, SK penambahan masa jabatan 2 tahun Kades dipastikan akan menjadi bahan masukan bagi DPMD.

Baca Juga: Diklaim Kalah di Pengadilan Negeri Cibadak, Panitia Pilkades Akan Upaya Banding

"Nanti seperti apa proses percepatan pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa pastinya hal ini akan menjadi pertimbangan penting kami.

“Maka dalam waktu dekat ini kami akan membuat laporan kepada pimpinan, dalam hal ini Bupati Sukabumi untuk bisa menerima aspirasi Kades dan menentukan langkah terbaik. Apakah nantinya akan dilakukan percepatan pengukuhan di tahun ini atau sesuai dengan laporan akhir masa jabatan," jelas Gungun.

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB