nasional

Pelepasan Hak Atas Tanah HGU di Kecamatan Warungkiara Untuk Masyarakat

Rabu, 12 Juni 2024 | 20:37 WIB
Penandatanganan pelepasan hak atas tanah HGU di wilayah Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

Menurut Saepul Azis, berdasarkan musyawarah dari luasan hak atas tanah seluas 31,97 hektare sebagian akan digunakan untuk relokasi keluarga terdampak bencana kurang lebih 18 hektare.

Baca Juga: Diduga Sengaja Dibuang Jenazah Bayi Lengkap Tali Ari-ari Ditemukan di DAS Pandanarum Lumajang

"Akan dimanfaatkan sekitar 400 KK. Tidak hanya itu bila dijumlahkan total pemanfaat dari mulai dua dusun yaitu Sukamanah dan sebagian dusun Cibodas hampir 600 KK. Lalu pemanfaatan lainnya untuk pembuatan TPU (tempat pemakaman umum) di dusun Sukamanah dan Cibodas, lalu sarana olahraga juga pengembangan desa." jelas Saepul Azis.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB