nasional

PPDB 2024 Rekayasa Data Domisili 31 Pelajar Didiskualifikasi Masuk SMAN 3 dan SMAN 5

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:45 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin turun langsung ke lapangan tindak lanjuti laporan masyarakat terkait PPDB (Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Sebanyak 25 calon peserta didik (CPD) SMAN 3 Bandung dan 6 calon peserta didik SMAN 5 Bandung didiskualifikasi.

Diskualifikasi dilakukan berawal atas dasar laporan masyarakat yang masuk ke kanal pengaduan PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga (KK).

Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin bersama Tim PPDB SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung turun langsung melakukan verifikasi lapangan guna membuktikan kebenaran domisili CPD sebagaimana yang dilaporkan masyarakat.

Baca Juga: PPDB Online Hari Pertama di Jawa Barat Alami Kendala Server Disdik Jabar Down

Bey Machmudin kepada awak media membenarkan bahwa sesuai hasil verifikasi lapangan ditemukan sebanyak 25 Calon peserta didik (CPD) dari orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga (KK).

Begitu juga di SMAN 5 Bandung ditemukan 6 orang calon peserta didik tidak berdomisili di alamat yang sebenarnya.

Dengan temuan ini, tegas Bey, telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa dan dipertegas dengan SPTJM yang ditanda tangani orang tua CPD dan surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 perihal temuan dan saran penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap I.

Baca Juga: BRI Bawa Inovasi dan Pengalaman Transformasi Digital di Gelaran Product Development Conference 2024

"Maka untuk itu hasil rapat dewan guru memutuskan status  awal 'Diterima' menjadi didiskualifikasi atau menjadi tidak diterima," tegas Bey Machmudin, Senin (24/06).

Lebih jauh menurut Bey, sesuai hasil rapat Pleno yang telah dilakukan Dewan Guru dan Kepala SMAN 3 dan SMAN 5 pada 23 Juni 2024, maka diputuskan untuk 31 CPD dari 2 SMA Negeri di Bandung ini  dinyatakan tidak lolos dan akan dikeluarkan dari data PPDB jalur zonasi.

Baca Juga: Ada Sanksi Pemberhentian Jabatan Bila Terjadi Kecurangan PPDB

"Mekanisme pemberitahuan perubahan status menjadi tidak diterima akan dimuat dalam akun setiap CPD tersebut pada Senin (24/6/2024) termasuk jatah kuota dampak perubahan status CPD dilimpahkan ke jalur prestasi rapor PPDB Tahap 2." tandasnya.(*)

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB