TatarMedia.ID - Kantor UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat digeruduk warga yang tergabung Gerakan Prima Sukabumi (GPS), Jumat (05/07/2024).
Aksi demonstrasi GPS sempat memanas terlihat saling dorong antara pendemo dengan pihak pengamanan Polres Sukabumi Kota di pintu kantor UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi.
Koordinator GPS, Danial Fadhillah kepada awak media mengatakan, aksi ini merupakan buntut dari peristiwa ambruknya tiang listrik di Jalan Cemerlang kota Sukabumi yang menimpa pagar rumah warga.
Baca Juga: Demo Ribuan Guru Honorer Sukabumi Minta Diangkat PPPK
"Kami menduga kejadian tersebut disebabkan oleh pekerjaan kontraktor PT Prima Mix yang mengeruk pembatas penahan tiang listrik terlalu dalam, hingga mengakibatkan tiang listrik tumbang," ungkap Danial kepada awak media, Jumat (05/07).
Lanjut Danial, robohnya tiang listrik menyebabkan kerugian baik terhadap negara maupun masyarakat.
"Kejadian ini menimbulkan kerusakan serta membuat listrik mati total. Hal ini terjadi akibat aktivitas pengerjaan jalan provinsi di wilayah Cemerlang yang dilakukan oleh PT Prima Mix hingga mengakibatkan erosi tanah sampai mengakibatkan tiang listrik menimpa rumah warga," beber Danial.
Baca Juga: 2 Pendaki WNA Asal Inggris Terjebak di Gunung Agung Bali
"Beruntung tidak menyebabkan korban nyawa melayang dan kami sangat menyayangkan atas pembangunan jalan tersebut kurang memperhatikan aspek dari perencanaan teknis," sambung Dia.
Menurut Danial, merujuk pada Undang-undang nomor 02 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU nomor 38 tahun 2024 tentang Jalan. Maka pembangunan jalan harus dilengkapi dengan kajian aspek keselamatan jalan serta memperhatikan implementasi pembangunan jalan.
"Dalam pembangunan jalan Cemerlang kurang melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan," tukasnya.
Baca Juga: Demo Kades di DPR Tuntut Revisi UU Desa Jabatan 9 Tahun dan Anggaran Desa Jadi 5 Miliar
GPS menilai proyek pembangunan jalan Cemerlang ini kurang memperhatikan unsur perundang-undangan dan mengenyampingkan aspek keselamatan.
"Pemborong dengan sewenang-wenang melakukan pengerjaan tanpa memikirkan keselamatan masyarakat. Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat harus bertindak tegas kepada pemborong yang merugikan masyarakat setempat, sebab tanpa memikirkan aspek lingkungan dalam pembangunan jalan berkelanjutan," tegasnya.