TatarMedia.ID - Babak baru dugaan kasus rudapaksa dengan korban Finalis Puteri Nelayan Palabuhanratu 2024 memasuki babak baru.
Polres Sukabumi melalui, Kasi Humas IPTU Aah Saepul Rohman kepada awak media menyatakan, penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam dugaan kasus rudapaksa gadis di bawah umur Finalis Puteri Nelayan Palabuhanratu 2024.
"Kami informasikan perkembangan penyidikan dari dugaan kasus rudapaksa beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kasus Dugaan Rudapaksa Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Siap Dikawal Kohati HMI Badko Jabar
"Saat ini Satreskrim Polres Sukabumi dalam hal ini penyidik PPA Polres Sukabumi telah menetapkan saudara SRP sebagai tersangka," jelas Aah Saepul Rohman kepada awak media, Selasa (30/07).
Untuk diketahui, sebelumnya orangtua korban melaporkan SRP yang saat itu menjadi Ketua Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 diduga telah melakukan tindak asusila terhadap putrinya.
Korban dugaan rudapaksa itu merupakan seorang Finalis Puteri Nelayan Palabuhanratu 2024 berusia 17 tahun yang masih duduk di bangku SMA.
Baca Juga: Wanita Cantik Asal Sukabumi Terlibat Kasus Aplikasi Online Tak Senonoh
Dengan penetapan SRP sebagai tersangka, Aah Saepul Rohman memastikan Penyidik Polres Sukabumi telah menempuh proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini.
"Penetapan tersangka terhadap SRP tentunya melalui suatu proses tahapan - tahapan mulai penyelidikan serta penyidikan atas dugaan kasus rudapaksa yang diduga dilakukan oleh SRP tersebut," singkat Aah Saepul Rohman.(*)