TatarMedia.ID - Dalam kurun waktu dua minggu Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang.
Dalam 10 kasus yang berhasil diungkap Polres Sukabumi Kota, Polisi tetapkan 10 pria sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Kapolres AKBP Rita Suwadi, menyebut 10 tersangka peredaran Napza tersebut diamankan di 7 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Baca Juga: Polres Tapteng Tangkap 2 Pengedar Ganja di Padangsidimpuan
"Di Cikole 1 kasus, Sukaraja 1 kasus, Warudoyong 1 kasus, Cisaat 2 kasus, Gunungpuyuh 3 kasus, Gunungguruh 1 kasus, dan Cireunghas 1 kasus. Jadi totalnya 10 kasus," ungkap Rita Suwandi kepada awak media, Jumat (02/08/2024).
Dalam dua minggu terakhir ini Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota amankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar.
Menurut Rita, dari 10 tersangka ini berhasil diamankan barang bukti berupa 261,75 gram narkoba jenis Sabu, 6.080 butir obat terbatas jenis Tramadol.
Baca Juga: Wanita Cantik Asal Sukabumi Terlibat Kasus Aplikasi Online Tak Senonoh
Polisi juga amankan sebuah alat hisap Sabu atau bong, 7 unit timbangan digital dan 10 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat transaksi penjualan barang haram tersebut.
Rita menyebut potensi paparan dengan jumlah yang cukup fantastis jika peredaran narkoba ini tidak berhasil diungkap Polisi.
"Barang bukti tersebut bila diuangkan kurang lebih Rp 512 juta atau setengah miliar. Kita sudah berhasil menyelamatkan 7500 jiwa masyarakat dari penggunaan narkoba," jelasnya.
Baca Juga: Polres Tapteng Tangkap 2 Pengedar Ganja di Padangsidimpuan
Kepada awak media Rita menyebut cara-cara lama masih dipakai para pengedar ini dalam bertransaksi narkoba.