nasional

Warga Keluhkan Polusi Asap Pembakaran Limbah Kayu dari Pabrik Triplek di Cikembar Sukabumi

Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:52 WIB
Warga Keluhkan Polusi Asap Pembakaran Limbah Kayu dari Pabrik Triplek di Cikembar Sukabumi (Rapik Utama )

TatarMedia.ID - Masyarakat Sesa Parakanlima dan Desa Kertaraharja di kecamatan Cikembar kabupaten Sukabumi keluhkan polusi dari asap pembakaran limbah kayu diduga berasal dari pabrik triplek di wilayah tersebut.

Sejumlah warga menilai ada oknum pengusaha triplek yang tidak memperhatikan dampak polusi yang ditimbulkan atas aktivitas kegiatan produksi yang merugikan masyarakat serta melanggar aturan lingkungan serta berpotensi menjadi sumber titik kebakaran.

Atas kondisi ini, Kepala Desa Parakanlima, Mirwanda Yamami, kepada awak media menyatakan, laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) jika pabrik-pabrik besar di wilayah mereka telah memiliki broiler.

Baca Juga: Peringatan Darurat Garuda Biru Seruan Netizen Kawal Putusan MK

"Data jumlah 5 perusahaan yang dipanggil, semuanya sudah punya broiler. Cuma satu pengusaha yang diduga membuang limbah sembarangan lalu dibakar di area terbuka.

"Jadi pembakaran liar itu biasanya memang usaha-usaha kecil. Kami sudah himbau dan berikan teguran untuk menghentikan kegiatan tersebut kepada manajemen,"  jelas Mirwanda, Rabu (21/08).

Terpisah, Kasi Trantibum Satpol PP Kecamatan Cikembar, Andi Herdiyani, membenarkan keluhan masyarakat atas polusi pembakaran sisa limbah produksi kayu di wilayah tersebut.

Baca Juga: Fakta-fakta Bentrok Sopir Angkot dan Driver Ojol di Sukabumi 1 Angkot Rusak

Andi juga membenarkan ada oknum pengusaha yang bandel membakar limbah sisa pengolahan kayu produksi triplek.

"Agar tidak melebar kami dari Satpol PP kecamatan sudah mengambil upaya serta langkah diantaranya mengeluarkan surat teguran kepada pengusaha agar tidak membakar limbah sisa produksi selanjutnya berkoordinasi dengan kepala desa Parakanlima dan Kertaraharja, Babinsa serta Bhabinkamtibmas," ungkap Andi.

"Termasuk koordinasi dengan pihak dinas terkait seperti Dinas lingkungan hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan laporan warga, diduga dari dua perusahaan yang berdomisili di desa Parakanlima, satu perusahaan sudah memiliki izin dan yang satu lagi masih berproses. Intinya kami sudah mengeluarkan surat teguran kepada pengusaha agar tidak membakar limbah sisa produksi di area terbuka." Tegasnya.(*)

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB