Syarat selanjutnya bakal calon memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi, belum pernah menjabat sebagai Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota dan belum pernah menjabat sebagai Walikota untuk Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.
berhenti dari jabatannya bagi Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon, tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, ASN serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan, dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Baca Juga: Ada Dugaan Kecurangan Pemilu Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Undang KPU dan Bawaslu
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan, bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.
Syarat lain, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus ASN dan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
Poin selanjutnya terkait permohonan Akses Silon pendaftaran pasangan calon Walikota /Wakil Walikota 2024, adalah Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu tingkat Kota mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Sukabumi.
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota menunjuk admin Silon dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu tingkat Kota serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung.
Selanjutnya Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link: https://s.id/formulirpermohonansilon.(*)