nasional

Korban Banjir Bandang Ternate Seluruhnya Ditemukan 19 Korban Meninggal Dunia

Senin, 2 September 2024 | 15:33 WIB
Proses evakuasi korban banjir bandang di Ternate (Rudi Imelda )

TatarMedia.ID - Tim SAR gabungan berhasil temukan dan evakuasi korban banjir bandang di Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara.

Jenazah selanjutnya dievakuasi ke instalasi medis untuk  proses identifikasi korban.

Sebelumnya dilaporkan 18 korban meninggal dunia dalam bencana banjir bandang di Kota Ternate pada Minggu (25/08).

Baca Juga: Banjir Bandang di Ternate, Korban Meninggal Dunia Bertambah Jadi 18 Orang

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan, satu korban yang sebelumnya dilaporkan hilang telah ditemukan dan dievakuasi tim gabungan, pada Minggu (01/09) pukul 19.00 WIT kemarin.

"Penemuan jenazah tersebut berlangsung pada periode perpanjangan tiga hari yang diminta oleh Pemerintah Kota Ternate pasca banjir bandang di Kelurahan Rua," ungkap Muhari, Senin (02/09).

Lanjut Muhari, dengan telah ditemukannya korban terakhir maka operasi pencarian resmi ditutup.

Baca Juga: Situasi Terkini Banjir Bandang di Ternate Kepala BNPB Tinjau Lokasi Terdampak

"Operasi pencarian dan evakuasi akan ditutup setelah semua korban hilang. Total korban meninggal dunia 19 orang dalam bencana banjir bandang ini," sambung Dia.

Sementara itu, Pos Komando penanganan bencana banjir bandang Kelurahan Rua mencatat hingga Minggu (01/09) warga pengungsi di SMK Negeri 4 berjumlah 73 keluarga atau 241 jiwa.

"Kerugian teridentifikasi, rumah rusak berat sebanyak 18 unit, rusak ringan 21 unit, serta terdampak 33 unit, fasilitas umum Mushola 1 rusak berat. Posko akan memverifikasi dan memvalidasi lebih lanjut terkait dengan kerusakan tempat tinggal," imbuhnya.

Baca Juga: Upaya Pencarian Korban Longsor dan Banjir Bandang di Ternate Temui Banyak Kendala

Status tanggap darurat bencana masih akan berlangsung hingga 7 September 2024.

Pemerintah Kota Ternate telah menetapkan status tersebut melalui Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 205/III.6/KT/2024, terhitung 14 hari sejak ditetapkan pada 25 Agustus 2024.(*)

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB