TatarMedia.ID - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean A (KPPBC TMP-A) Bogor, bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi kembali menggelar sosialisasi identifikasi rokok pita cukai ilegal, Jumat (20/09/2024).
Usung tema Stop dan Gempur Rokok Ilegal kali ini diikuti peserta dari tokoh masyarakat, pemuda dan pelaku usaha di wilayah Kecamatan Sukabumi.
Kepala Seksi PLI pada KPPBC TMP-A Bogor, Erli Haryanto kepada awak media mengatakan, sosialisasi identifikasi rokok pita cukai di wilayah Kabupaten Sukabumi merupakan bagian dari upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah provinsi Jawa Barat melalui bimbingan teknis serta sosialisasi tentang identifikasi rokok ilegal.
Baca Juga: Breaking News! Fakta Baru Aksi Brutal Tawuran Diduga Geng Motor di Cibadak dan Parungkuda Sukabumi
"Konsistensi program stop dan gempur rokok ilegal merupakan langkah preventif juga strategis dalam menginformasikan perihal peraturan tentang cukai agar warga masyarakat semakin waspada dampak rokok ilegal yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat," ungkap Erli kepada awak media, Jumat (20/09).
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penegak Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Rusli Abdullah menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan Bea Cukai dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mengidentifikasi rokok ilegal.
"Beberapa materi yang telah disampaikan kepada masyarakat adalah kenali rokok ilegal, lalu segera laporkan keberadaan rokok Ilegal pada pemerintahan setempat," tegas Rusli.
Baca Juga: Gempur dan Stop Peredaran Rokok Ilegal di Sukabumi
"Program ini salah satu langkah pemerintah melalui Bea Cukai bersama Satpol PP dalam memberikan wawasan serta penyuluhan kepada masyarakat tentang pencegahan peredaran rokok ilegal di lingkungan masyarakat, adapun selama sosialisasi berjalan antusiasme peserta ketika pemateri menyampaikan informasi atas rokok ilegal cukup baik." pungkas Rusli.(*)