TatarMedia.ID - Satreskrim Polres Sukabumi amankan 8 unit truk pengangkut material pasir besi d Jalan Raya Bagbagan tepatnya di Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri membenarkan hal tersebut.
Menurut Ali Jupri 8 unit truk bermuatan pasir itu diamankan pihaknya pada Rabu (20/12) sekitar pukul 03.00.dini hari kemarin.
Baca Juga: PT SSP Tuding Ada Aktivitas Tambang Pasir Besi Ilegal di Tegalbuleud Sukabumi
Pengamanan unit kendaraan itu dilakukan atas dasar informasi masyarakat terkait dugaan pengangkutan material pasir besi dari Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi tanpa izin.
Hasil pemeriksaan petugas, tidak ditemukan surat atau kelengkapan dokumen atas muatan pasir besi tersebut.
"Saat kami amankan 8 truk pengangkutan pasir besi itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan," ungkap Ali Jupri, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Tambang Pasir Besi Sukabumi Bermasalah Diduga Ada Pemalsuan Surat Rekomendasi ESDM Provinsi Jabar
Lebih jauh menurut Ali Jupri, hasil pendalaman material pasir besi dari tambang di wilayah egalbuleud ini akan dikirim ke daerah Bayah, Banten.
Ali Jupri menegaskan, 8 truk pasir berikut awak kendaraan digelandang ke Mapolres Sukabumi.
"Kendaraan dan sopirnya sudah kami amankan. Selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus angkutan material pasir besi yang diduga tidak mempunyai izin," tegas Ali Jupri.(*)
Artikel Terkait
Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Warungkiara Tertimbun Tebing Saat Bekerja
Truk Pasir Terbalik di Ruas Pondoktisuk Kalaparea Nagrak
PT SSP Tuding Ada Aktivitas Tambang Pasir Besi Ilegal di Tegalbuleud Sukabumi
Tambang Pasir Besi Sukabumi Bermasalah Diduga Ada Pemalsuan Surat Rekomendasi ESDM Provinsi Jabar
Penyebab Kecelakaan Maut di Ruas Jalan Sukabumi Cianjur Gekbrong