"Namun, kami memastikan akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberantasnya. Salah satunya melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan razia ke warung-warung," ungkap Faridz.
"Dengan upaya tersebut kita berharap akan ada efek jera bagi oknum distributor dan pedagangnya.selanjutnya kami juga sedang menggali informasi mencari penimbunnya. Diprediksi peredarannya telah tersebar merata di 47 kecamatan cuma jumlahnya saja yang berbeda," sambung Dia.
Baca Juga: Stop Merokok! Pemerintah Naikan Tarif Cukai Tembakau Harga Rokok Mahal
Untuk diketahui inilah beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang harus diketahui masyarakat diantaranya rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Adapun sanksi bagi pelanggar ketentuan di Bidang Cukai yakni pidana satu hingga lima tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Junto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.(*)