TatarMedia.ID - Sepanjang September dan Oktober 2024, Sat Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 46 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Dari 46 kasus yang diungkap, Sat Narkoba Polres Sukabumi amankan 67 orang tersangka.
Hal ini diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Samian, dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Jumat (01/11/2024).
Baca Juga: Mobil Ambulans Desa Loji Simpenan Sukabumi Raib Digondol Maling
"Barang bukti yang kami sita mencapai 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram sinte, 17.541 butir obat keras terbatas, serta 110 butir psikotropika.
"Kami menegaskan, tidak ada kompromi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi," tegas Samian kepada awak media, Jumat (01/11).
Samian menegaskan, langkah ini merupakan komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Program BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Sertifikasi Halal Pelaku UMKM
Kapolres berharap tindakan tegas ini dapat memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Dalam penanganan kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112, subsider Pasal 111 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 35, subsider Pasal 36, dan subsider Pasal 145 UU nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara," ungkap Samian.
Dijelaskan Samian, modus operandi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi masih dengan sistem tempel dan adu banteng.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Tol Jakarta Pemalang 3 Wartawan tvOne Meninggal Dunia
Sistem adu banteng adalah pembeli dan penjual bertemu dan bertransaksi langsung, sementara sistem tempel adalah transaksi antara bandar dan pembeli tidak berhadapan, pengedar menyimpan barang haram tersebut di sebuah tempat dan memberikan peta lokasi setelah pembayaran diterima.
"Kami berharap masyarakat bekerja sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan sampai ada yang tergoda mencoba atau mengedarkan narkoba," tegas AKBP Samian.(*)