“Pelaku masuk melalui atap minimarket dengan cara membongkar lalu merusak plafon dan kemudian masuk mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket tersebut," jelas Rita.
Para pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga: Mobil Ambulans Desa Loji Simpenan Sukabumi Raib Digondol Maling
“Kami menghimbau warga masyarakat maupun para pengusaha untuk meningkatkan keamanan dengan kunci tambahan atau melengkapi rumah maupun tempat usaha dengan CCTV.
Bila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas segera laporkan ke kepolisian terdekat atau melalui call center 110 atau Lapor Polisi Siap Mangga di 0811654110.” pungkas Kapolres Sukabumi Kota.(*)