TatarMedia.ID - Sempat menginap di sel tahanan Polres Sukabumi selama beberapa waktu atas dugaan kasus promosi situs judi online, pegiat medsos TikTok yang dikenal dengan nama Sadbor akhirnya bisa kembali pulang ke rumah.
Sebelumnya Polisi telah menetapkan TikToker Gunawan alias Sadbor bersama rekannya Supendi alias Toed sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sukabumi.
Ternyata bukan 'bebas' dari jerat hukum, Sadbor dan Toed mengajukan penangguhan penahanan.
Baca Juga: Artis TikTok Sadbor Resmi Jadi Tersangka Promosikan Situs Terlarang Ancaman 10 Tahun Bui
Penangguhan penahanan Sadbor terkonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri.
Dikonfirmasi melalui saluran telepon, Ali Jupri membenarkan jika Sadbor telah mengajukan penangguhan penahanan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP.
"Penangguhan pada hari Jumat (8/11) malam. Keluarga dan pihak pengacara datang memohon, kita menilai yang bahwa bersangkutan tidak merintangi penyidikan dan ada permintaan penangguhan jadi bisa pulang ya," ungkap Ali Jupri kepada awak media, Minggu (10/11/2024).
Baca Juga: Viral Joged Sadbor di TikTok Warga Sekampung di Sukabumi Hasilkan Ratusan Ribu Setiap Hari
Disinggung terkait kasus promosi judi online yang menjerat TikToker Sadbor, Ali Jupri memastikan kasusnya masih berjalan.
"Iya kita masih menunggu perkembangan," tegas Ali Jupri.
Disingung lebih jauh rentang waktu penangguhan tahanan kepada Sadbor dan Toed, Ali Jupri angkat suara.
Baca Juga: Selebgram Cantik MJ Ditangkap Polisi Diduga Promosikan Judol
"Namanya penangguhan tidak ada batasan waktu ya," pungkasnya.
Untuk diketahui penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari masa tahanan atas permintaan yang bersangkutan sebelum batas waktu penahanan selesai atau berakhir.