Ketentuan penangguhan penahanan dimuat dalam Pasal 31 ayat 1 KUHAP yang menjelaskan bahwa atas permintaan tersangka maka penyidik, atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.(*)