Dengan adanya panduan ini, Wamen Nezar berharap platform digital dapat segera melanjutkan negosiasi dan realisasi kesepakatan yang tertunda. Nezar menyambut baik draf panduan yang mencakup teknis pelaksanaan tanpa melampaui wewenang sesuai amanat Perpres No. 32 Tahun 2024.
Dokumen ini akan menjadi panduan dalam mengawasi pemenuhan tanggung jawab perusahaan platform digital sesuai Pasal 5 Perpres. Isi panduan ini meliputi petunjuk kerja sama antara media dan platform digital, serta panduan pengawasan dan pemenuhan program pelatihan jurnalisme berkualitas.
Panduan ini akan menjadi pegangan utama bagi komite dalam menjalankan fungsi pengawasan dan bagi perusahaan media serta platform digital dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas.
Hasil Pemetaan Masalah Perusahaan Pers
Dalam kesempatan ini, Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo juga menyerahkan hasil pemetaan masalah perusahaan media dan platform digital yang didapat melalui pertemuan belanja masalah dengan berbagai pihak terkait.
Sejak dibentuk pada Akhir Agustus 2024 dan mulai aktif bekerja 1 September, Komite telah melakukan dialog dengan perwakilan Dewan Pers serta organisasi media seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFI, PRSSNI, dan AJI, serta Forum Pemred. Komite juga telah mengunjungi sejumlah perusahaan pers, termasuk KG Media, Tempo, Tribun Network, Promedia, CNN, dan beberapa media di daerah seperti di Lampung dan Semarang.
Baca Juga: 5 Aktivitas Wisata di Curug Sodong Permata yang Tersembunyi di Geopark Ciletuh Palabuhanratu
Dua perusahaan platform digital, yaitu Meta dan TikTok Indonesia, juga telah beraudiensi dengan komite untuk membuka dialog lebih lanjut mengenai program konkret. Meta adalah perusahaan induk dari Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp.