nasional

Jawab Kritik Kenaikan UMP 2025, Menaker RI Yassierli Ungkap Formulasi Perhitungan

Selasa, 3 Desember 2024 | 19:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

TatarMedia.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli mengungkap terkait formulasi perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang mencapai 6,5 persen.

Hal ini diungkap Yassierli usai menerima kritikan tajam dari kelompok pengusaha dan buruh yang menyebut angka kenaikan itu tidak logis.

Menaker RI itu menyebut kenaikan tersebut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh pihaknya.

"Bukan, bukan angkanya dulu keluar. Jadi angka itu kan sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami," ujar Yassierli kepada awak media di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Desember 2024.

Baca Juga: Pembagian Anggaran 7 Menko Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto

Yassierli juga menjelaskan sedari awal pihaknya menggandeng Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Menteri Prabowo itu menilai para buruh maupun pengusaha telah melakukan kajian bersama untuk menentukan formulasi perhitungan kenaikan upah pada tahun 2025 mendatang.

"Jadi angka itu sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami," tegas Yassierli.

Proses Pelaporan Hasil Kajian UMP 2025 ke Prabowo

Dalam kesempatan yang sama, Yassierli membeberkan proses pelaporan hasil kajian UMP 2025 ke Presiden RI, Prabowo Subianto.

Baca Juga: Simak! Perangi Judi Online, Komdigi Lakukan Beberapa Cara dari Blokir Hingga Edukasi

"Jadi gini, prosesnya itu memang kita dari Depenas kemudian kita punya LKS Tripartit," terangnya.

Menaker RI itu mengklaim telah melaporkan hasil kajian terkait upah minimum pada tahun 2025 kepada Prabowo.

"Kemudian saya sebagai ketua LKS Tripartit, saya melaporkan ke Pak Prabowo, 'ini hasil dari diskusi kita di LKS Tripartit, teman-teman pekerja minta pertimbangan begini-begini, teman-teman dari APINDO begini," sebut Yassierli.

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB