nasional

Korupsi Dana Desa Sekdes Cikahuripan Kadudampit Sukabumi Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2024 | 21:07 WIB
Korupsi Dana Desa Sekdes Cikahuripan Kadudampit Sukabumi Terancam 20 Tahun Penjara (Foto : Dian)

TatarMedia.ID - MA (32) yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi terancam dibui atas kasus korupsi.

MA dijerat dengan pasal tipikor setelah menilep uang Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers menyebut mantan Sekdes Cikahuripan itu diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga: Krisis di Korea Selatan dari Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol Hingga Skandal Korupsi

Dalam pengelolaan ADD dan DD, pelaku tidak melibatkan kepala keuangan desa, Dia sengaja menggunakan rekening Bank BJB atas nama pribadi maupun orang lain di luar perangkat desa untuk mencairkan dana tersebut.

"Selanjutnya dana yang dicairkan (ADD/DD) digunakan tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 349.523.429," ungkap Rita Suadi dalam ungkap kasus korupsi di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (16/12/2024).

Tersangka MA resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 26 November 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga: Indeks Capaian Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemkab Sukabumi Kurang 10 Poin Dari Target

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku selanjutnya ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota pada hari yang sama," sambung Rita.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar 25 juta rupiah.

Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi PKBM Sukabumi Masuk Persidangan Ancaman 20 Tahun Penjara

Pelaku juga dijerat dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun penjara.(*)

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB