Babak Baru Kasus Korupsi PKBM Sukabumi Masuk Persidangan Ancaman 20 Tahun Penjara

Photo Author
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 11:47 WIB
Babak Baru Kasus Korupsi PKBM Sukabumi Masuk Persidangan Ancaman 20 Tahun Penjara (Isep Panji)
Babak Baru Kasus Korupsi PKBM Sukabumi Masuk Persidangan Ancaman 20 Tahun Penjara (Isep Panji)

TatarMedia.ID - Babak baru kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat OS (66 tahun) Kepala Pengelola Lembaga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyatakan berkas perkara dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Pengelola PKBM Perintis di Jalan Pasir Angin, Munjul, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, telah komplit.

Sebelumnya tersangka OS telah menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Warungkiara, Sukabumi, terhitung hari ini selanjutnya tersangka akan kembali di tahan di Lapas Kebon Waru Bandung.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Mantan Kades di Sukabumi Terancam 20 Tahun Bui

"Hari ini terkait kasus PKBM Perintis dengan tersangka Oin, Jaksa Penyidik telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan berkas, barang bukti, dan juga tersangka kepada Penuntut Umum.

"Kemudian Penuntut Umum menerima dari penyidik dan dilakukan penahanan selama 20 hari. Selanjutnya Penuntut Umum akan melimpahkan ke Persidangan dan saat ini tersangka dipindahkan dari Lapas Warungkiara ke Lapas Bandung," ungkap ungkap Wawan Kurniawan, Kasi Intelejen pada Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis (03/10/2024).

Dijelaskan Wawan, dalam kasus ini OS diduga telah melakukan aktivitas penyimpangan pengelolaan dana BOP pada PKBM Perintis. Kakek 66 tahun ini dengan sengaja menambahkan siswa siluman atau fiktif.

Baca Juga: Kejaksaan Borgol dan Tahan Tersangka Korupsi PKBM di Sukabumi Tilep Uang 1 Miliar

Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengamankan barang bukti berupa dokumen dokumen penting PKBM yang dikelola OS.

"Barang bukti dokumen selama 3 tahun dari 2020 sampai 2023 dengan kerugian negara kurang lebih 1 miliar," ungkap Wawan.

Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, tersangka OS dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung.

Baca Juga: Putusan PN Tipikor Bandung Atas 3 Terdakwa Kasus Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi

"Konfirmasi dari penuntut umum besok sudah dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi di Bandung, kemudian Hakim akan memberikan penetapan hari sidang, insyaallah paling cepat minggu depan sudah bisa disidangkan," ungkap Wawan.

"Tersangka terancam dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3, dimana Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan Pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X