Ia memastikan bahwa Perhutani hanya bertindak sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Proses perubahan alih fungsi atau pinjam pakai kawasan hutan lindung sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian,” pungkasnya.
Penjelasan Uday ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait isu pengelolaan kawasan hutan di Sukabumi.
Kolaborasi antar-pihak menjadi kunci untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.