TatarMedia.ID - Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) dan UMK (Upah Minimun Kota/ Kabupaten) tahun 2025 di Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi, menyebut telah ditetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen di tahun 2025 ini.
Namun demikian kata Tedi, meski kenaikan UMK telah menjadi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah namun dalam pelaksanaannya harus disertai dengan pengawasan.
Baca Juga: Upah Buruh Naik Inilah Besaran UMK di 27 Kota Kabupaten Jawa Barat
Tedi menegaskan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi akan melibatkan pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan aturan tersebut diterapkan dengan baik.
Namun, ia juga menekankan pentingnya memahami kondisi kesiapan perusahaan-perusahaan dalam melaksanakan kewajiban ini.
"Hubungan baik antara buruh dan perusahaan sangat diperlukan untuk memastikan keduanya saling memahami hak dan kewajiban, terutama terkait upah minimum ini," ungkap Tedi saat ditemui TatarMedia.ID di Kantor BPSK Kabupaten Sukabumi, Jalan Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Senin (06/01/2024).
Baca Juga: APINDO Jawa Barat Tegaskan SK Gubernur Jabar Terkait UMSK Cacat Hukum
Lebih jauh menurut Tedi, pentingnya dilakukan komunikasi yang efektif antara pemerintah, perusahaan, dan buruh agar segala permasalahan yang berpotensi timbul dapat diselesaikan dengan baik.
Pemprov Jabar sebelumnya telah menetapkan besaran UMK Sukabumi 2025, namun dalam edaran terbaru, tidak ada kenaikan UMSK bagi wilayah Kabupaten Sukabumi di tahun ini.
Ternyata, Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi tidak mengusulkan Upah Minimum Sektoral di tahun 2025 tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.
"UMSK untuk sektor-sektor tertentu seperti Air Minum Dalam Kemasan (AMD), Makanan dan Minuman (sebenarnya) menjadi pertimbangan. Namun, pada pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, UMSK tidak diusulkan karena belum ada kesepakatan di antara pihak-pihak terkait," tukasnya.
Tedi menegaskan kenaikan UMSK Sukabumi 2025 sudah tidak memungkinkan lagi karena telah melewati tahap pembahasan dan penetapan.