Upah Minimum Sektoral Kabupaten Sukabumi 2025 Tidak Ada Kenaikan Beda Dengan 17 Kota Lain di Jabar, Ternyata Ini Penyebabnya

Photo Author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 11:37 WIB
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Sukabumi 2025 Tidak Ada Kenaikan, Ternyata Ini Penyebabnya  (Ilustrasi : Rapik Utama)
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Sukabumi 2025 Tidak Ada Kenaikan, Ternyata Ini Penyebabnya (Ilustrasi : Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin telah meneken surat keputusan kenaikan UMK 2025 (Upah Minimun Kota/Kabupaten) yang berlaku di 27 Kota Kabupaten di Jawa Barat.

Bey Machmudin juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 tentang penetapan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota / Kabupaten) bagi 17 daerah di Provinsi Jawa Barat.

17 Kabupaten/ Kota yang telah ditetapkan UMSK 2025 meliputi Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kota/Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota/Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Upah Buruh Naik Inilah Besaran UMK di 27 Kota Kabupaten Jawa Barat

Tersisa 10 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang tidak tercatat dalam penetapan UMSK 2025,salahsatunya adalah Kabupaten Sukabumi.

Menindak lanjuti hal tersebut, Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, angkat suara.

Menurut Dadeng, pada periode 2024 GSBI tidak masuk ke dalam tim Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) namun terwakili oleh serikat pekerja lain yakni SPSI, SPN dan Kikes.

Baca Juga: MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Anwar Usman Adik Ipar Jokowi Tidak Setuju

"Sehingga kami tidak tahu percis, kenapa sampai tidak ada usulan UMSK atau upah sektor/jenis usaha tertentu.

"Padahal dewan pengupahan tidak hanya  merundingkan soal upah minimum kabupaten (UMK) saja, tapi masih ada upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) atau upah jenis usaha tertentu," ungkap Dadeng kepada TatarMedia.ID.

Lanjut Dadeng, kenaikan UMK 2025 langsung ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan angka kenaikan merata di seluruh Indonesia sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024.

Baca Juga: Warga Cibadak Sukabumi Diduga Dibegal, Motor Dirampas Korban Dibacok

"Jadi dewan pengupahan hanya membuat berita acara kesepakatannya saja. Kerja dewan pengupahan hanya mendiskusikan dan merundingkan kenaikan untuk UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) atau jenis usaha tertentu.

"Bila membaca dalam berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan kabupaten Sukabumi, memang di situ tertuang semua unsur bersepakat untuk tidak ada usulan kenaikan UMSK, termasuk dari unsur serikat buruhnya juga menyepakati itu," jelas Dadeng.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X