nasional

Selesaikan Program PTSL, ATR/BPN Sukabumi Imbau Masyarakat Daftarkan Aset Tanah Langsung Tanpa Perantara

Senin, 6 Januari 2025 | 21:59 WIB
Seorang warga dengan sertifikat tanah (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

"Sekarang sertifikat tanah sudah berbasis elektronik. Layanan kami juga sudah berbasis digital, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih efisien dan transparan," ungkapnya.

Ia mengimbau masyarakat yang aset tanahnya belum terdaftar untuk segera mendaftarkan diri langsung ke kantor BPN.

"Kami sarankan masyarakat datang langsung ke BPN tanpa perantara, agar lebih memahami proses dan layanan kami secara langsung," ujarnya.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran Nikah, Proses Offline di KUA dan Online di SIMKAH Kemenag

Sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi, Agus juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah untuk mempercepat reformasi agraria yang berkeadilan.

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB