TatarMedia.ID - Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan.
Pemerintah, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), memperketat pengawasan terhadap penambangan tanpa izin yang memicu keluhan warga.
Langkah tegas diambil dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang batu hijau di Kampung Cioray, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar.
Sidak Gabungan Ungkap Aktivitas Tanpa Izin
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, memimpin sidak yang melibatkan Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, aparat Kecamatan Cikembar, dan Kepala Desa Kertaraharja.
Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti pemberitaan media serta keluhan warga terkait aktivitas tambang batu hijau oleh PT. Selaras Cahaya Utama (SCU).
Hasil sidak mengungkap bahwa perusahaan tersebut baru mengajukan permohonan kesesuaian ruang pada 2 Januari 2024 ke Dinas Penataan Ruang (DPTR).
Namun, di lapangan ditemukan bahwa aktivitas penambangan telah berjalan tanpa mengantongi izin resmi.
Tahapan Izin Tambang yang Harus Dipenuhi
Ali Iskandar menjelaskan tahapan perizinan yang wajib dilalui perusahaan sebelum memulai operasional tambang. Proses tersebut meliputi:
- Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi
- Persetujuan dokumen lingkungan (UKL-UPL) melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi
- IUP Operasi Produksi
- Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat
"Kami telah menegaskan kepada pihak perusahaan bahwa aktivitas tambang tidak boleh dilakukan sebelum seluruh izin lengkap. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba," ujar Ali.
Bagi pihak yang tetap beroperasi tanpa izin, ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.