nasional

Cara Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah, Ini Syarat dan Prosesnya

Sabtu, 18 Januari 2025 | 17:44 WIB
Bantuan Rumah Pemerintah

Spesifikasi Rumah Gratis

Rumah yang akan dibangun memiliki tipe 36 dengan luas tanah sekitar 70 meter persegi dan nilai pagu sebesar Rp100 juta.

Pemerintah juga memberikan opsi bagi penerima yang ingin meningkatkan fasilitas rumah dengan menambah cicilan.

“Jika ingin menambah fasilitas dan cicilan hingga Rp1 juta per bulan, itu dimungkinkan. Namun, di tahun pertama, Presiden Prabowo ingin semua seragam dan tidak ada yang mangkrak,” tambah Bonny.

Baca Juga: Pungli Curug Ciparay Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang Viral Diamankan Polisi

Dukungan Anggaran dan Janji Kampanye Presiden

Program ini merupakan realisasi janji Presiden Prabowo Subianto saat kampanye. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa APBN 2025 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp40,27 triliun untuk mendukung sektor perumahan.

Anggaran tersebut mencakup beberapa program, seperti:

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Resmi Diluncurkan, Intip Peluang Daftar Jadi Mitra MGB Dengan Tahapan Ini

Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP): Rp28,2 triliun untuk 220.000 unit.

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM): Rp0,98 triliun untuk 240.000 unit.

Subsidi Selisih Bunga (SSB): Rp4,52 triliun untuk 743.940 unit.

Dana Tapera: Rp1,8 triliun untuk 14.200 unit.

Baca Juga: Jelajahi Keseruan Berlibur di Wisata Dusun Semilir Semarang

Dengan alokasi dana yang signifikan, pemerintah optimis program 3 juta rumah gratis ini akan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin di seluruh Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB