"Koordinasi ini menghasilkan petunjuk kuat bahwa para pelaku yang kami amankan identik dengan komplotan pembobol minimarket yang selama ini kami cari," jelas Kapolres Cianjur.
"Tidak butuh waktu lama, tim langsung membawa mereka ke Mapolres Cianjur untuk pengembangan lebih lanjut," ungkap AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Baca Juga: Profil Brigjen Pol. Yusri Yunus, Mengenang Sosok Perwira Polri yang Telah Berpulang
Hasil Penyelidikan dan Sanksi Hukum
Setelah pemeriksaan intensif, tim Satreskrim Polres Cianjur memastikan bahwa keempat pelaku adalah dalang di balik serangkaian pembobolan minimarket yang telah meresahkan warga.
Selain itu, petugas juga mengungkap indikasi awal terkait penyalahgunaan narkoba, meskipun kasus utama tetap berfokus pada pencurian.
Baca Juga: 5 Langkah Efektif Belajar Coding untuk Pemula Absolut
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tutup Kapolres Cianjur.