nasional

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri ESDM Aktifkan Lagi Pengecer Gas Elpiji 3 Kg

Selasa, 4 Februari 2025 | 20:47 WIB
Prabowo Instruksikan Menteri ESDM Aktifkan Lagi Pengecer Gas Elpiji 3 Kg (Puspitawati )

TatarMedia.ID - DPR dan Pemerintah telah berkoordinasi membahas aspirasi publik soal gas bersubsidi LPG 3 kg, hasilnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer gas melon tersebut.

"Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer (bisa) berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkap hasil komunikasi DPR dan Pemerintah kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat.

Baca Juga: Elpiji Langka Beli Gas Subsidi 3 Kg Harus Antre Lansia di Tangsel Meninggal Dunia Diduga Usai Mengantre

Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual elpiji 3 kg supaya tidak melonjak harganya.

"Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal," sambung Dasco.

Awalnya, pemerintah melarang pengecer menjual elpiji subsidi kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer.

Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg Kian Langka, Berikut Solusi Menghemat Penggunaannya

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut per hari ini para pengecer gas LPG 3 kg sudah bisa beralih menjadi sub pangkalan.

Kebijakan ini ditempuh untuk mengatasi antrean dan kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi di masyarakat usai ia melarang pedagang eceran menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari lalu.

"Perintah Presiden pengecer semua kita naik kelaskan jadi subpangkalan. Pengecer sudah dinaikkan menjadi sub pangkalan," kata Bahlil di Istana Negara, Selasa (4/2).

Baca Juga: Dilarang Jual Eceran! Begini Cara Daftar Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg

Lebih lanjut Bahlil mengatakan,  pihaknya tidak menerapkan syarat khusus kepada para pengecer yang beralih ke sub pangkalan, menurutnya para pengecer itu secara otomatis menjadi sub pangkalan.

 

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB