TatarMedia.ID - Pemerintah memperketat aturan distribusi elpiji 3 kg dengan melarang penjualan di tingkat pengecer.
Masyarakat kini diimbau membeli langsung di pangkalan resmi untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan menghindari spekulasi harga.
Langkah ini membuka peluang bisnis bagi yang ingin menjadi pangkalan resmi. Dengan permintaan yang tinggi, bisnis ini menawarkan keuntungan menarik bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Fenomena Nama Unik di Indonesia, Dari Covid Hidayat Hingga Benteng Republika
Distribusi Elpiji 3 Kg Hanya Melalui Pangkalan Resmi
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-570/MG.05/DJM/2025, mulai 1 Februari 2025, distribusi elpiji 3 kg hanya diperbolehkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan yang terdaftar. Pengecer tidak lagi diizinkan menjual elpiji kepada masyarakat.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan kebijakan ini bertujuan mengatur distribusi agar lebih efisien dan memastikan harga jual sesuai ketetapan pemerintah.
Baca Juga: Ratusan Sopir Elf Pajampangan Demo Dishub Kabupaten Sukabumi Ini Masalahnya!
"Pengecer yang ingin tetap berjualan dapat mendaftar sebagai pangkalan resmi dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujar Yuliot, Senin (3/2/2025).
Syarat dan Cara Daftar Pangkalan Elpiji
Untuk menjadi pangkalan elpiji, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Tak Perlu BPJS! Begini Cara Mendapatkan Skrining Kesehatan Gratis Saat Ulang Tahun
Dokumen Legalitas :
-
Bukti kepemilikan tanah atau surat sewa lokasi usaha.
-
Akta pendirian badan usaha (PT/Koperasi) yang telah disahkan.
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Artikel Terkait
Intip Pesona Sanghyang Kenit Aliran Sungai Citarum Purba dari Bandung Barat
Sungai Cikahuripan, Destinasi Eksotis di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
Gempa Terkini Pangandaran, BMKG : Jenis Gempabumi Dangkal Akibat Aktivitas Sesar Aktif Dasar Laut
Pemindahan ASN ke IKN Mundur Tanpa Kepastian, Ini Alasan Pemerintah Menundanya
Gegerkan Publik! Bianca Censori Pamer Pakai Gaun Tembus Pandang di Grammy
Tak Perlu BPJS! Begini Cara Mendapatkan Skrining Kesehatan Gratis Saat Ulang Tahun
Minibus Elf Berplat Nomor Merah Terbalik di Jalan Letter S Cikidang
Fenomena Nama Unik di Indonesia, Dari Covid Hidayat Hingga Benteng Republika
Mobil Rombongan Universitas Suryakancana Cianjur Kecelakaan di Letter S Cikidang 11 Korban Dievakuasi ke RSUD Palabuhanratu
Ratusan Sopir Elf Pajampangan Demo Dishub Kabupaten Sukabumi Ini Masalahnya!