Dilarang Jual Eceran! Begini Cara Daftar Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg

Photo Author
- Senin, 3 Februari 2025 | 16:31 WIB
Foto : Ilustrasi mobil pemuat Gas Elpiji 3 Kg terbalik di Sukabumi  (Rudi Imelda - TatarMedia.ID)
Foto : Ilustrasi mobil pemuat Gas Elpiji 3 Kg terbalik di Sukabumi (Rudi Imelda - TatarMedia.ID)

TatarMedia.ID - Pemerintah memperketat aturan distribusi elpiji 3 kg dengan melarang penjualan di tingkat pengecer.

Masyarakat kini diimbau membeli langsung di pangkalan resmi untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan menghindari spekulasi harga.

Langkah ini membuka peluang bisnis bagi yang ingin menjadi pangkalan resmi. Dengan permintaan yang tinggi, bisnis ini menawarkan keuntungan menarik bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Fenomena Nama Unik di Indonesia, Dari Covid Hidayat Hingga Benteng Republika

Distribusi Elpiji 3 Kg Hanya Melalui Pangkalan Resmi

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-570/MG.05/DJM/2025, mulai 1 Februari 2025, distribusi elpiji 3 kg hanya diperbolehkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan yang terdaftar. Pengecer tidak lagi diizinkan menjual elpiji kepada masyarakat.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan kebijakan ini bertujuan mengatur distribusi agar lebih efisien dan memastikan harga jual sesuai ketetapan pemerintah.

Baca Juga: Ratusan Sopir Elf Pajampangan Demo Dishub Kabupaten Sukabumi Ini Masalahnya!

"Pengecer yang ingin tetap berjualan dapat mendaftar sebagai pangkalan resmi dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujar Yuliot, Senin (3/2/2025).

Syarat dan Cara Daftar Pangkalan Elpiji

Untuk menjadi pangkalan elpiji, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Tak Perlu BPJS! Begini Cara Mendapatkan Skrining Kesehatan Gratis Saat Ulang Tahun

Dokumen Legalitas :

  • Bukti kepemilikan tanah atau surat sewa lokasi usaha.

  • Akta pendirian badan usaha (PT/Koperasi) yang telah disahkan.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X