"Sesuai tupoksi (tugas dan fungsi), BPH Migas tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi LPG 3 kg. Jika ingin diberikan tugas tersebut, maka regulasinya harus diperbaiki," jelas Erika.
Dengan adanya pernyataan ini, pemerintah perlu mencari solusi lain agar pengawasan subsidi LPG 3 kg bisa lebih ketat.
Baca Juga: Bangunan Ruko di Agrabinta Cianjur Terbakar Seluruh Barang Ludes
Mekanisme Harga LPG 3 Kg agar Tetap Terkontrol
Dalam sidak di Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru, Riau, pada 5 Februari 2025, Bahlil menjelaskan mekanisme harga LPG 3 kg yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menegaskan bahwa rantai distribusi harus sesuai dengan aturan, agar masyarakat tidak terbebani dengan harga yang tinggi.
Berikut mekanisme harga LPG 3 kg berdasarkan aturan pemerintah:
- Agen membeli dari Pertamina Patra Niaga dengan harga Rp12.750 per tabung
- Agen menjual ke pangkalan dengan harga Rp15.000 per tabung
- Pangkalan menjual ke masyarakat dengan harga Rp18.000 per tabung
Namun, dalam sidak tersebut, Bahlil menemukan fakta bahwa harga yang diterima masyarakat bisa mencapai Rp22.000 per tabung, jauh di atas HET.
"Rantai distribusi ini harus sesuai, dari agen ke pangkalan, lalu ke masyarakat. Tidak boleh ada permainan harga yang merugikan rakyat. Saya tidak rela jika masyarakat harus membayar lebih mahal," tegas Bahlil.