Tersangka ibu yang kejam menyiram anak kandungnya sendiri itu selanjutnya ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Motif pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya sendiri lantaran emosi, melihat korban ngompol." ungkap Kapolresta.
Baca Juga: Wanita Korban KDRT Penyiraman Air Keras di Sukabumi Meninggal Dunia
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)