TatarMedia.ID - Oknum guru Sekolah Dasar di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pedofil.
Oknum guru berinisial R 29 tahun itu kini mendekam di tahanan Polres Sukabumi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila anak di bawah umur.
Korbannya merupakan pelajar laki-laki tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, Ipda Yadi Nuryadi mengatakan Pelaku sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 18 Februari 2025 kemarin.
Dalam kasus ini Polres Sukabumi telah memeriksa setidaknya tujuh orang saksi untuk mendalami kasus tersebut.
"Pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi sejak tanggal 18, dua hari lalu, kami telah memeriksa 7 orang," ujar Yadi Nuryadi kepada TatarMedia.ID, Kamis (20/02).
Baca Juga: Bejad! Bapak Kandung Rudapaksa Anaknya di Sukabumi Alasan Tidak Tahan Hasrat Biologis
Dijelaskan Yadi, peristiwa tindak asusila tersebut terjadi pada Minggu (16/02) sekira pukul 13.00 WIB siang.
Saat itu korban sedang main dan bertemu pelaku lalu diajak main ke rumah pelaku.
Di rumah R, korban di suruh masuk kamar, tersangka selanjutnya memeluk korban dan menyuruh korban membuka pakaiannya.
"Setelah berada di kamar, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban," jelas Yadi.
Baca Juga: Bejad! Kakek CabuIi Bocah 10 Tahun di Cibadak Sukabumi Secara Berulang-ulang
Saat perbuatan bejad terjadi, istri tersangka masuk ke dalam kamar dan mendapati keduanya dalam keadaan tidak berpakaian.