TatarMedia.ID - PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah memenuhi standar dan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.
Pernyataan ini untuk merespons isu Pertamax oplosan yang mencuat usai pengungkapan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, membantah kabar yang menyebutkan adanya praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.
Baca Juga: Curug Panganten, Hidden Gem yang Cocok untuk Healing di Kota Banjar
Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ini muncul narasi oplosan itu kan juga nggak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan," ujar Fadjar kepada awak media di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
"Di Kejaksaan, kalau boleh saya ulang, lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 90 dan RON 92, bukan ada oplosan,"
Baca Juga: Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Skandal Pertamax Oplos Pertalie Hingga Kasus Timah
Pertamina memastikan distribusi BBM ke masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi migas dan aturan yang berlaku. "Kami memastikan bahwa yang dijual ke masyarakat adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan Dirjen Migas. RON 92 untuk Pertamax, RON 90 untuk Pertalite," tegasnya.
Fadjar menjelaskan, kilang minyak milik Pertamina belum sepenuhnya mampu mengolah seluruh jenis minyak mentah.
Hal ini menjadi alasan mengapa minyak yang tidak sesuai standar kilang dalam negeri diekspor dan Indonesia masih harus mengimpor minyak untuk kebutuhan nasional.
Baca Juga: Viral di Jagat Maya, Ini Sosok Ibu Guru Salsabila yang Videonya Tersebar di Telegram
Kasus ini mencuat usai Kejagung menetapkan Riva Siahaan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Skandal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.