Bupati Asep Japar menjelaskan, Raperda tentang Produk Hukum Daerah bahwa iisiatif dari Komisi I DPRD ini bertujuan untuk menjamin kualitas produk hukum daerah yang baik, pasti, baku, dan standar, demi tertib administrasi.
Nantinya, sambung Bupati, Perda ini akan menjadi landasan teknis bagi pembentukan peraturan daerah yang selaras dengan program pembangunan Kabupaten Sukabumi.
Lanjut Asep Japar Raperda tentang perubahan nomenklatur dan badan hukum BPR Sukabumi memiliki dasar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, BPR Sukabumi akan bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) atau PT. BPR Sukabumi (Perseroda).
Baca Juga: BMKG Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Tekan Resiko Banjir Jabodetabek
Transformasi BPR ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi, meningkatkan peran BPR dalam mendorong perekonomian daerah, memperkuat daya saing di industri perbankan, memperluas jangkauan layanan perbankan, terutama bagi UMKM, memberikan kesempatan investasi bagi masyarakat, dan mengoptimalkan penyaluran dana program pemerintah.
Dengan transformasi ini, diharapkan PT. BPR Sukabumi (Perseroda) dapat berkontribusi lebih besar bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi, selaras dengan visi kabupaten yang Mubarokah.
Bupati Sukabumi berharap DPRD dapat menerima dan membahas Raperda ini untuk kemajuan Sukabumi.
Baca Juga: Link Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 dan Tahapan-tahapannya
Selanjutnya, Pimpinan DPRD menginformasikan bahwa Rapat Paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda), dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin 10 Maret 2025 mendatang.
Dalam rapat paripurna kali ini Budi Azhar mengharapkan seluruh Fraksi di DPRD dapat mempersiapkan Pandangan Umum mereka.(*)