nasional

Zakat Fitrah 2025: BAZNAS Tetapkan Rp 47.000 untuk Jabodetabek

Kamis, 13 Maret 2025 | 03:20 WIB
Fakta Baznas Tetapakan Zakat Fitrah Rp 47.000 untuk Jabodetabek (freepik) (Puspitawati )

TatarMedia.ID - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025.

Keputusan ini penting bagi umat Muslim, khususnya yang berada di wilayah Jabodetabek sebagai panduan dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.

BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah 2025 sebesar Rp 47.000 per individu Muslim. Nominal ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Baca Juga: Mengenal PT PFN, BUMN Perfilman yang Kini Dipimpin Ifan Seventeen

Penetapan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, dengan memperhatikan harga beras yang berlaku di pasaran. Selain itu, BAZNAS juga menetapkan fidyah sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari.

“Besaran zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat, sementara nilai fidyah ditetapkan Rp 60.000 per jiwa per hari,” kata KH Noor Achmad, MA., Ketua BAZNAS RI.

"BAZNAS memastikan penyaluran zakat sesuai prinsip 3A: Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi, yang mencakup delapan golongan penerima zakat,” tuturnya.

Baca Juga: Panduan Lengkap Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Besaran Rp 47.000 ini berlaku khusus untuk wilayah Jabodetabek. Untuk wilayah lain di Indonesia, besaran zakatnya mungkin berbeda, tergantung pada harga beras di masing-masing daerah.

Oleh karena itu, umat Muslim di luar Jabodetabek diimbau untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai besaran zakat di wilayahnya masing-masing.

Seperti yang diketahui, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang maupun beras.

Baca Juga: Kim Soo Hyun Diduga Pacari Kim Sae Ron Saat Usia di Bawah Umur, Ini Kata Agensi

Jika dalam bentuk uang, dapat disalurkan melalui BAZNAS atau lembaga amil zakat lainnya yang terpercaya.

Namun apabila dalam bentuk beras, dapat disalurkan langsung kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB