nasional

Pramono Anung : Pendatang Luar Kota Dipersilakan Masuk Jakarta Tapi Bukan Demi Bantuan Sosial Pemerintah

Kamis, 3 April 2025 | 15:01 WIB
Pramono Anung : Pendatang Luar Kota Dipersilakan Masuk Jakarta Tapi Bukan Demi Bantuan Sosial Pemerintah (Ilustrasi : Pixabay-Javaistan)

TatarMedia.ID - Setiap tahun pasca libur Lebaran, Jakarta menjadi kota tujuan bagi pendatang yang ingin mengadu nasib.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa ibu kota tetap membuka pintunya bagi mereka yang memiliki niat bekerja dan berkontribusi.

Namun, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan aturan ketat untuk memastikan bahwa pendatang tidak hanya datang demi mengakses bantuan sosial (bansos) pemerintah.

Baca Juga: Maxime Bouttier: Profil Lengkap, Perjalanan Karier, dan Kisah Asmara dengan Luna Maya

"Jadi ini memang problem yang pasti akan dihadapi Jakarta. Tanpa menutup mata, beberapa daerah melakukan PHK dan sebagainya. Dan untuk itu, Jakarta pasti mempersiapkan diri," kata Pramono Anung.

Sebagai langkah strategis, Pemprov DKI Jakarta bersama Wakil Gubernur Rano Karno memutuskan untuk tidak melakukan operasi yustisi yang selama ini identik dengan penertiban pasca-Lebaran.

Namun, pendatang wajib memiliki identitas resmi yang akan dicek oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: Bill Gates Prediksi Profesi Guru dan Dokter akan Hilang 10 Tahun Lagi, Gegara AI

"Saya dan Bang Doel (sapaan populer Rano Karno), kami sudah berdiskusi, kita tidak melakukan operasi yustisi ya," jelas Gubernur DKI.

"Yang kita lakukan adalah lebih kepada kemanusiaan, siapa pun yang datang ke Jakarta harus ada identitasnya. (Dinas) Dukcapil akan mengecek itu, administrasinya dicek," ujar Pramono.

Lebih dari sekadar identitas, pendatang juga diharapkan memiliki keterampilan atau keahlian tertentu agar bisa bertahan hidup di Jakarta.

Baca Juga: 3 Faktor Ini Diklaim Wamendagri Bima Arya Jadi Penyebab Mudik Lebaran 2025 Lebih Lancar

"Kalau dia mau mencari kerja di Jakarta monggo, silakan. Asal dia mau ada pelatihan dan asal juga yang paling penting dia punya identitas. Kalau nggak punya identitas, nggak," tegasnya.

Sebagai langkah antisipatif, Pemprov DKI Jakarta kini tengah menyusun peraturan baru terkait kependudukan. Salah satu aturan yang ditekankan adalah bahwa calon penerima bansos harus sudah menjadi warga tetap Jakarta selama minimal 10 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB