nasional

Sumbang Uang Palsu di Masjid Istiqlal, Artis Sekar Arum Terancam 15 Tahun Penjara Gegara Belanja

Rabu, 16 April 2025 | 20:40 WIB
Uang kertas seratus ribu (Photo by Ahsanjaya/pexel)

Namun demikian Polisi masih melakukan pendalaman tentang kebenaran klaim tersangka yang telah memasukan uang palsu ke kotak amal masjid Istiqlal.

"Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp 10 juta, (ke) Masjid Istiqlal," tambahnya.

Baca Juga: Tersangka Suap Perkara 'Vonis Lepas' Kasus Korupsi Minyak Goreng Bertambah Menjadi 8 Orang

Polisi telah menetapkan Sekar Arum sebagai tersangka, Dia terancam dikenakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB