Namun demikian Polisi masih melakukan pendalaman tentang kebenaran klaim tersangka yang telah memasukan uang palsu ke kotak amal masjid Istiqlal.
"Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp 10 juta, (ke) Masjid Istiqlal," tambahnya.
Baca Juga: Tersangka Suap Perkara 'Vonis Lepas' Kasus Korupsi Minyak Goreng Bertambah Menjadi 8 Orang
Polisi telah menetapkan Sekar Arum sebagai tersangka, Dia terancam dikenakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)