Tersangka Suap Perkara 'Vonis Lepas' Kasus Korupsi Minyak Goreng Bertambah Menjadi 8 Orang

Photo Author
- Rabu, 16 April 2025 | 10:35 WIB
Tersangka Suap Perkara 'Vonis Lepas' Kasus Korupsi Minyak Goreng Bertambah Menjadi 8 Orang
Tersangka Suap Perkara 'Vonis Lepas' Kasus Korupsi Minyak Goreng Bertambah Menjadi 8 Orang

TatarMedia.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota tim legal di PT Wilmar berinisial MSY sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dengan vonis lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka MSY.

"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MSY," kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Suap Rp 60 Miliar Penanganan Perkara Korupsi Minyak Goreng

Qohar mengungkap, tersangka MSY selaku anggota tim legal PT Wilmar diduga memberikan suap senilai Rp 60 miliar atas permintaan tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

Sebelumnya diketahui, MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

MSY berikan suap kepada MAN melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata di PN Jakarta Utara.

Baca Juga: PT Pertamina Bantah Kabar Pertamax Oplosan, Kejagung Tegaskan Fakta Hukum Kasus Korupsi Minyak Mentah

Direktur Penyidikan Jam Pidsus Kejagung itu mengklaim tersangka MSY menyanggupi permintaan MAN dengan memberikan uang dalam bentuk mata uang asing.

"MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS atau dolar Singapura," terang Qohar.

Terkait penetapan MSY sebagai tersangka, Qohar menyebut pihaknya telah menahan anggota tim legal PT Wilmar itu di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Bupati Sukabumi dan DPRD Sidak Pasar Palabuhanratu Ditemukan Peredaran MinyaKita Kurang Takaran

Dengan ditetapkannya satu tersangka baru, total tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO kini bertambah menjadi 8 orang.

Sebelumnya, pada sidang kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X