nasional

Jika Terbukti Ijazah Jokowi Palsu Apakah Kebijakan Saat Menjabat Batal? Ini Penjelasan Mahfud MD Pakar Hukum Tata Negara

Kamis, 17 April 2025 | 19:20 WIB
Jika Terbukti Ijazah Jokowi Palsu Apakah Kebijakan Saat Menjabat Batal? Ini Penjelasan Mahfud MD

TatarMedia.ID - Isu keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali mencuat dan menyebar luas di media sosial.

Polemik ini turut disertai dengan klaim bahwa seluruh kebijakan Jokowi selama menjabat presiden akan otomatis batal jika ijazahnya terbukti palsu.

Tanggapi rumor yang semakin liar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga merupakan pakar hukum tata negara, Mahfud MD berikan pandangannya lewat kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi, Mahfud MD : UGM Tidak Perlu Terlibat di Urusan Itu

Mahfud menepis anggapan bahwa kebijakan negara bisa gugur karena persoalan administrasi pribadi seperti ijazah palsu.

"Ada yang lebih gila lagi katanya, kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi Presiden batal. Itu salah," ujar Mahfud dalam tayangan video yang diunggah pada Rabu 16 April 2025.

Mahfud menjelaskan bahwa dalam sistem hukum administrasi negara, terdapat prinsip penting yang disebut asas kepastian hukum.

Baca Juga: Jokowi Pamerkan Ijazah dari SD Sampai Kuliah, Jawab Sindiran Soal Foto dan Kacamata

Asas ini mengikat semua keputusan sah yang telah dikeluarkan oleh pejabat negara dan tetap berlaku meski kemudian muncul persoalan pribadi terhadap pejabat yang bersangkutan.

"Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah (mengikat). Nanti ada perhitungan ganti rugi. Bukan ke orang yang misalnya ya Pak Jokowi terbukti ijazahnya tidak sah," ungkap Mahfud.

“Lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri, dengan perusahaan-perusahaan sebagainya itu batal. Tidak, tidak bisa itu. Kita bisa dituntut secara internasional," sambung Mahfud MD.

Baca Juga: Diduga Palsu! Dr Tifa Tantang Rektor UGM Tunjukan Bukti Keaslian Ijazah Jokowi

Mahfud MD juga menyoroti potensi kekacauan hukum jika logika tersebut diterapkan.

Menurutnya, keputusan presiden bukanlah produk yang bisa dibatalkan begitu saja hanya karena ditemukan cacat administratif pada data pribadi pejabatnya.

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB