TatarMedia.ID - Satreskrim Polres Sukabumi Kota amankan wanita berinisial HM, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Untuk diketahui, HM (53 tahun) merupakan Kades Cikujang periode 2019-2027.
HM diamankan Polisi atas dugaan penyalahgunaan anggaran Negara senilai lebih dari Rp500 juta.
Baca Juga: Terjerat Korupsi! Sekdes Cikahuripan Kadudampit Sukabumi Resmi Ditahan di Lapas Kebonwaru Bandung
HM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2019-2023 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 500.556.675,- (lima ratus juta lima ratus lima puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah).
"Saat ini HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan pada kasus penyalahgunaan anggaran Negara sebesar Rp. 500.556.675," ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana, Kamis (15/5/2025).
Dalam kasus ini,.Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 lembar surat keputusan Bupati Sukabumi, Laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2019 s/d 2023, 3 buah rekening koran bank BJB dan BCA serta uang tunai sebesar Rp30 juta.
Baca Juga: Tersangka Suap Perkara 'Vonis Lepas' Kasus Korupsi Minyak Goreng Bertambah Menjadi 8 Orang
HM terancam dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.(*)