nasional

Tata Cara Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 SMP, SMA, dan SMK

Senin, 19 Mei 2025 | 12:34 WIB
tata cara Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 (freepik) (puspita )

- Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK (untuk calon murid jenjang SMA/SMK, jika ada).

- Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan ekstrakurikuler (untuk calon murid jenjang SMA/SMK, jika ada).

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali.

- Surat rekomendasi dari Kemendikbudristek (khusus calon siswa dari satuan pendidikan asing).

Baca Juga: Babak Baru Kotak! Cella Tegaskan Formasi Resmi Usai Menang di Pengadilan

4. Unggah Dokumen Prapendaftaran: Setelah formulir terisi lengkap dan dokumen siap, unggah scan atau foto dokumen-dokumen yang dipersyaratkan melalui laman prapendaftaran. Pastikan ukuran dan format file sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sistem.

5. Cetak Tanda Bukti Pengajuan Prapendaftaran: Setelah berhasil mengunggah dokumen, Anda akan mendapatkan tanda bukti pengajuan prapendaftaran yang berisi nomor peserta. Simpan dan cetak tanda bukti inisebagai bukti bahwa Anda telah menyelesaikan tahap prapendaftaran.

6. Pantau Hasil Verifikasi: Calon murid baru dapat memantau hasil verifikasi berkas prapendaftaran yang telah diunggah secara berkala melalui laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran pada menu yang sesuai.

Baca Juga: Siap Tayang 23 Mei, Ini Sinopsis Film Mission Impossible - The Final Reckoning

7. Cetak Tanda Bukti Verifikasi Prapendaftaran: Jika berkas prapendaftaran Anda dinyatakan terverifikasi, cetak tanda bukti verifikasi prapendaftaran. Dokumen ini akan digunakan untuk tahap selanjutnya, yaitu pengajuan akun SPMB.

8. Setelah berhasil melakukan prapendaftaran dan berkas Anda diverifikasi, langkah selanjutnya adalah melakukan pengajuan akun SPMB. Jadwal pengajuan akun dan informasi lebih lanjut akan diumumkan melalui laman resmi SPMB Jakarta di https://spmb.jakarta.go.id/.

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB