nasional

Bangunan Liar Kuasai Aset Pemprov Jabar Mulai Jalur Lingkar Selatan Hingga Cibadak dan Karanghawu, Siap Siap Penertiban

Kamis, 22 Mei 2025 | 22:42 WIB
Bangunan Liar Kuasai Aset Pemprov Jabar Mulai Jalur Lingkar Selatan Hingga Cibadak dan Karanghawu, Siap Siap Penertiban (Julio)

Dijelaskan Irfan, sesuai aturan bangunan di sepanjang jalan provinsi seharusnya berjarak minimal 10 meter dari badan jalan atau titik pengerasan.

Namun banyak ditemui di lapangan bangunan liar didirikan hanya berjarak 2 hingga 3 meter dari bahu jalan.

Baca Juga: Penjelasan BMKG Terkait Kondisi Cuaca Terkini Musim Hujan Memasuki Kemarau

"Kami belum mengeluarkan surat resmi kepada para pemilik bangunan karena masih dalam tahap pendataan. Kami memahami kondisi sosial masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha di lokasi tersebut, tapi aturan tetap harus ditegakkan," tukasnya.

Meskipun demikian, UPTD menegaskan bahwa proses penertiban akan tetap dijalankan demi mendukung program gubernur dalam menciptakan lingkungan jalan yang tertib, bersih, dan ramah lingkungan.

Baca Juga: Resep Membuat Sala Lauak: Gorengan Gurih Khas Minang yang Bikin Nagih

"Selain penertiban, kami juga menjalankan program penghijauan di sejumlah titik agar jalur provinsi tetap asri dan nyaman bagi pengguna jalan,” pungkasnya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB