Pembentukan kepolisian Hindia-Belanda antara tahun 1897 hingga 1920, menjadi tonggak awal terbentuknya kepolisian di Indonesia secara lebih terorganisir.
Baca Juga: Puasa 9 dan 10 Muharram 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya!
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia (1945–1950), kepolisian yang saat itu bernama Djawatan Kepolisian Negara, berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Tugasnya meliputi masalah administrasi, sementara operasionalnya ditangani oleh Jaksa Agung. Namun, pada tanggal 1 Juli 1946, melalui Penetapan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946, Djawatan Kepolisian Negara secara resmi bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.
Tanggal inilah, 1 Juli, yang kemudian diperingati sebagai Hari Bhayangkara di Indonesia, sebagai pengingat akan kemandirian dan peran strategis kepolisian dalam menjaga kedaulatan negara.