TatarMedia.ID - Istana resmi tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro kepada awak media.
Menurut Wamensesneg, kebijakan ini bertujuan memberi keleluasaan masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai perlombaan dan kegiatan perayaan.
Baca Juga: 27 Juni 2025 Resmi Libur Nasional! Siap-siap Nikmati Long Weekend Seru!
"Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ungkap Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (01/08).
Lanjut Juri, momentum libur tambahan ini diharapkan dapat diisi dengan kegiatan meningkatkan semangat kebangsaan sekaligus optimisme masyarakat pasca perayaan kemerdekaan.
"Hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain," tegasnya.
Baca Juga: Bikin Happy! Ini Daftar Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Long Weekend Juni 2025
Kendati demikian, Juri tidak secara tegas menyebutkan status hari libur 18 Agustus 2025 itu akan masuk dalam kategori libur nasional atau cuti bersama.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya sudah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Ketentuan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca Juga: Sukses Besar Film 28 Years Later, Raup Triliunan Hingga Sony Siapkan Sekuel Baru
Selain kebijakan hari libur, sebelumnya pemerintah juga menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan peringatan HUT ke-80 RI. Surat edaran itu ditandatangani Mensesneg Prasetyo Hadi.
Dalam surat tersebut, Prasetyo meminta agar seluruh kantor kementerian, pemerintah daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri memasang bendera Merah Putih serta dekorasi kemerdekaan.