Baca Juga: Setelah Jadi Menpora, Siapa yang Akan Isi Kursi Menteri BUMN Pengganti Erick Thohir?
Seperti yang diketahui, penandatanganan Perpres 79/2025 oleh Presiden Prabowo dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025. Setelah kenaikan resmi berlaku, ASN dipastikan tetap akan menerima gaji pokok secara tepat waktu mulai awal Oktober 2025.
Tentunya, selain gaji pokok, ASN juga memiliki hak atas fasilitas-fasilitas tambahan, seperti tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga, cuti tahunan dan cuti khusus, jaminan pensiun dan hari tua, dan program pengembangan kompetensi serta perlindungan kerja.
Baca Juga: Dilantik Jadi Kepala KSP, Muhammad Qodari Punya 176 Properti dan Kekayaan Rp261 Miliar