TatarMedia.ID - Pada 1 Oktober 2025, bangsa Indonesia akan memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Namun, meskipun peringatan ini penting, tanggal tersebut tidak termasuk dalam daftar libur nasional.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, yang tidak menetapkan 1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila sebagai hari libur resmi.
Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober untuk mengenang peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI), yang berusaha mengganti ideologi negara dengan komunisme.
Baca Juga: Anak Perusahaan PT SCG Berikan Beasiswa Kepada 571 Pelajar Sukabumi
Dalam upaya tersebut, tujuh anggota TNI Angkatan Darat yang dikenal sebagai Pahlawan Revolusi gugur. Peringatan ini bertujuan untuk meneguhkan komitmen bangsa Indonesia terhadap Pancasila sebagai dasar negara.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tidak ada tanggal merah di bulan Oktober 2025. Dengan demikian, 1 Oktober 2025 bukan merupakan hari libur nasional.
Upacara Peringatan di Monumen Pancasila Sakti
Baca Juga: Begini Cara Cek dan Daftar Bansos PKH & BPNT dengan KTP, Bantuan Rp600.000 Siap Cair!
Meskipun bukan hari libur, peringatan Hari Kesaktian Pancasila tetap dilaksanakan dengan upacara resmi. Upacara akan digelar pada:
- Tanggal: 1 Oktober 2025
- Waktu: 08.00 WIB - selesai
- Tempat: Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur
- Pakaian:
- Pria: Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
- Wanita: Pakaian Nasional
- TNI/POLRI: Pakaian Dinas Upacara (PDU) III
Upacara ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila dan menjaga persatuan bangsa.
Baca Juga: Layanan M-Banking BCA dan Blu by BCA Digital Pulih Setelah Gangguan Sementara