Ada Pembatasan Dana Kampanye dan Pengundian Nomor Paslon di Pilkada Kota Sukabumi 2024

Photo Author
- Sabtu, 21 September 2024 | 11:39 WIB
Dana Kampanye dan Teknis Pengundian Nomor Paslon di Pilkada Kota Sukabumi 2024 (Rapik Utama)
Dana Kampanye dan Teknis Pengundian Nomor Paslon di Pilkada Kota Sukabumi 2024 (Rapik Utama)

TatarMedia.ID - KPU Kota Sukabumi  menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi kampanye serta dana kampanye di Pilkada Serentak 2024, Jumat (20/09/2024).

Seni Soniansih, Divisi Sosparmas dan SDM pada KPU Kota Sukabumi, rapat koordinasi kali ini melibatkan Liaison Officer (LO) dari setiap Paslon Pilkada Kota Sukabumi 2024 dan Forum koordinasi perangkat Daerah (Forkopimda).

Lanjut Seni, saat ini belum ada PKPU yang mengatur soal larangan Kampanye namun dalam rapat koordinasi ini dibahas garis besar larangan dalam tahapan kampanye.

Baca Juga: KPU Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

"Sosialisasi kampanye yang perlu kita informasikan kepada LO paslon maupun kepada Forkopimda, walaupun memang belum ada PKPU yang mengatur soal kampanye namun ada beberapa hal yang perlu kita sampaikan terkait larangan kampanye.

Misal larangan kepada Paslon membuat black campaign melakukan adu domba kepada pasangan lainnya, dan larangan kampanye ditempat yang tidak diizinkan seperti fasilitas pemerintah," beber Seni kepada awak media, Jumat (20/09).

Dalam rakor dibahas kebijakan Dana Kampanye bagi masing-masing bakal pasangan calon untuk melaporkan seluruh penganggaran kepada KPU.

Baca Juga: KPU Kota Sukabumi Buka Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap 3 Paslon Pilkada, Seperti Ini Caranya

Ditambahkan  Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi, Dikrillah, terkait dana kampanye ditekankan masing-masing bakal calon harus melaporkan seluruh penganggaran nya kepada KPU.

"Dimulai dari laporan dana kampanye, kemudian pemberian sumbangan dana kampanye terus penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, artinya akan menjadi perhatian KPU, kepada bakal pasangan calon nanti untuk melaksanakan dan pengelolaan dana kampanye Secara baik, sesuai dengan perundangan yang berlaku," tutur Dikrillah.

"Untuk pemberi sumbangan itu dibatasi,  untuk perseorangan maksimal Rp 75 juta dan untuk badan swasta yang memiliki badan hukum dibatasi Rp 750 juta," sambung Dia.

Baca Juga: Upaya Tingkatkan Partisipasi Pemilih KPU Kota Sukabumi Launching Ruang Podcast

Menghadapi tahapan penetapan Paslon dan Pengundian nomor urut, Dikrillah menyebut tahapan penetapan Paslon akan dilakukan secara tertutup oleh KPU Kota Sukabumi.

"Kita akan melaksanakan rapat pleno penetapan Paslon pada 22 September dilaksanakan secara tertutup, selanjutnya hasilnya akan kita sebarkan melalui media," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X